Unggas Indonesia
   Membangun Industri Perunggasan Nasional Mandiri

www.alabio.cjb.net

Home

Sponsor

Buku Tamu

e-mail

Profil Surat2 Periklanan FAQ

Rancangan SK Mentan Pengganti Keppres 22/1990


Trobos No 33/TH III/Juni 2002

Keppres No 22 tahun 1990 yang mengatur tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras dimana Pemerintah melakukan pembatasan skala usaha peternakan ayam dalam rangka melindungi peternakan rakyat (skala kecil), telah sejak lama dicabut dan dibiarkan tanpa pengganti yang mempunyai kekuatan hukum. Sejak itu usaha peternakan budidaya ayam ras berjalan dalam kevakuman, tanpa hukum. Pada saat ini diketahui Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian sedang menggodok rancangan
aturan bisnis usaha peternakan ayam ras yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. 

Untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, di antaranya Pemerintah berupaya menata dan memetakan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan. Di antaranya SK Mentan No 362 /Kpts/TN.120/5/1990 tentang ketentuan dan tatacara pelaksanaan pemberian izin serta pendaftaran usaha peternakan. Di samping beberapa kali pertemuan dan konsultasi antara Deptan dengan banyak
asosiasi terkait, di antaranya mengambil beberapa kesimpulan atas situasi yang sedang dihadapi yaitu (1) perlunya merevisi SK Mentan No 362/1990 yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun PP No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. 

Sesuai yang diatur dalam PP No 25 Tahun 2000 dimana ditetapkan bahwa pemberian izin usaha peternakan merupakan kewenangan kabupaten/kotamadya. Rancangan SK Mentan yang baru akan menjadi pedoman bagi aparatur di lapangan yang bertugas di bidang pelayanan perizinan, pembinaan dan pengawasan usaha peternakan di kabupaten / kota. Ruang lingkupnya meliputi ketentuan persetujuan prinsip, permohonan izin usaha, permohonan izin usaha, serta bimbingan dan pengawasannya. Peternakan rakyat tidak diwajibkan memiliki izin usaha peternakan tetapi tetap diharuskan untuk didaftarkan pada Bupati / Walikota.

Peternakan rakyat didefinisikan sebagai usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usaha per jenis ternak sesuai dengan daftar lampiran. Sedangkan perusahaan peternakan yang telah memiliki izin usaha dapat melakukan perluasan usahanya setelah memperoleh izin usaha. Persetujuan tidak diperlukan apabila penambahan populasi ternak tidak meleibihi 30 % dari jumlah ternak yang diizinkan. Surat izin usaha yang telah dikeluarkan bisa dicabut apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan secara nyata selama 3 bulan sejak dikeluarkannya izin tersebut. Atau menghentikan kegiatan usahanya selama satu tahun berturut-turut.

Rancangan SK Mentan juga akan mengatur kemitraan yang berbeda dengan Keppres 22 / 1990 dimana dalam peraturan baru kemitraan tidak lagi diwajibkan bagi perusahaan yang melakukan budidaya. Perusahaan peternakan dapat melakukann usaha kemitraan dengan perusahaan di bidang peternakan atau peternakan rakyat. Dalam kemitraan tersebut perusahaan peternakan berkewajiban membantu saling memperkuat dan saling menguntungkan. Perusahaan peternakan bertindak sebagai inti sedangkan peternakan rakyat sebagai plasma.

Lampiran 1. Kriteria Populasi Ternak Budidaya Perusahaan Peternakan dan
Peternakan Rakyat

Jenis Ternak

Perusahaan Peternakan
(Jumlah Ternak Minimal)

Peternakan Rakyat
(Jumlah Ternak di Bawah)

Ayam Ras Petelur 10.000 ekor induk 10.000 ekor induk
Ayam Ras Pedaging 15.000 ekor produksi/siklus 15.000 ekor produksi/siklus
Itik, Angsa atau Entok 15.000 ekor campuran 15.000 ekor campuran
Kalkun 10.000 ekor campuran 10.000 ekor campuran
Burung Puyuh 25.000 ekor campuran 25.000 ekor campuran
Burung Dara 25.000 ekor campuran 25.000 ekor campuran
Kambing dan / Domba 300 ekor campuran 300 ekor campuran
Babi 125 ekor campuran 125 ekor campuran
Sapi Potong 100 ekor campuran 100 ekor campuran
Sapi Perah 20 ekor campuran 20 ekor campuran
Kerbau 75 ekor campuran 75 ekor campuran
Kuda 50 ekor campuran 50 ekor campuran
Kelinci 1.500 ekor campuran 1.500 ekor campuran
Rusa 300 ekor campuran 300 ekor campuran
Sumber : Deptan 2002 dalam Trobos No 33 Juni 2002


Kembali ke Halaman Utama`