Unggas Indonesia
   Membangun Industri Perunggasan Nasional Mandiri

www.alabio.cjb.net

Home

Sponsor

Buku Tamu

e-mail

Profil Surat2 Periklanan FAQ

Diusulkan Paha Ayam Dikenakan Bea Masuk 80 %


Menperindag seperti yang tertuang di dalam surat No 306/MPP/5/2002 tertanggal 17 Mei 2002 telah mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk mengenakan tarif bea masuk (BM) terhadap produk impor paha ayam dari 5 % menjadi 80 % dalam jangka waktu lima tahun. Disebutkan bahwa pada prinsipnya impor produk paha ayam dari negara manapun tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi standard kesehatan pangan yang dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Badan Karantina. Produk harus memenuhi ketentuan halal yangt berlaku dengan menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dijelaskan selanjutya bahwa dalam jangka waktu lima tahun sejak ditetapkannya bea masuk sebesar 80 % tersebut, maka seterusnya tarif akan diturunkan secara bertahap setiap tahunnya sehingga pada tahun kelima menjadi hanya 5 % saja. Menperindag juga menegaskan perlunya program pengembangan industri perunggasan di dalam negeri termasuk produk olahannya untuk meningkatkan peluang ekspor. Apabila usulan tersebut disetujui oleh Menteri Pertanian Bungaran Saragih, maka seterusnya proposal akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Sebelum kenaikan bea masuk, pemerintah Indonesia terlebih dahulu akan menotifikasikan ke WTO.
art_008_02