Menperindag seperti yang tertuang di dalam surat No 306/MPP/5/2002 tertanggal 17 Mei 2002 telah
mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk mengenakan tarif bea masuk (BM) terhadap produk impor
paha ayam dari 5 % menjadi 80 % dalam jangka waktu lima tahun. Disebutkan bahwa pada prinsipnya
impor produk paha ayam dari negara manapun tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi standard kesehatan pangan yang dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Badan Karantina. Produk harus memenuhi ketentuan halal yangt berlaku dengan menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Dijelaskan selanjutya bahwa dalam jangka waktu lima tahun sejak ditetapkannya bea masuk
sebesar 80 % tersebut, maka seterusnya tarif akan diturunkan secara bertahap setiap tahunnya sehingga pada tahun kelima menjadi hanya 5 % saja.
Menperindag juga menegaskan perlunya program pengembangan industri perunggasan di dalam negeri
termasuk produk olahannya untuk meningkatkan peluang ekspor. Apabila usulan tersebut disetujui oleh Menteri Pertanian Bungaran Saragih, maka seterusnya proposal akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Sebelum kenaikan bea masuk, pemerintah Indonesia terlebih dahulu akan menotifikasikan ke WTO.
|