Unggas Indonesia
   Membangun Industri Perunggasan Nasional Mandiri

www.alabio.cjb.net

Home

Sponsor

Buku Tamu

e-mail

Profil Surat2 Periklanan FAQ

PUNGUTAN DAN RETRIBUSI DAERAH


Infovet Edisi 905 Juni 2002

Permasalahan retribusi atau retribusi daerah lebih tepatnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 dimana yang dimaksud dengan retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sedangkan retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis-jenis 
retribusi umum seperti yang diatur dalam PP No 66/2001 antara lain :
1. retribusi pelayanan kesehatan
2. retribusi pelayanan persampahan atau kesehatan
3. retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
4. retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
5. retribusi parkir di tepi jalan umum
6. retribusi pelayanan pasar
7. retribusi pengujian kendaraan bermotor
8. retribusi penggantian biaya cetak peta
9. retribusi pengujian kapal perikanan.

Retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Jenis-jenis retribusi jasa usaha yang diatur dalam PP No 66/2001 antara lain :
1. retribusi pemakaian kekayaan daerah
2. retribusi pasar grosir dan atau pertokoan
3. retribusi tempat pelelangan
4. retribusi terminal
5. retribusi tempat khusus parkir
6. retribusi tempat penginapan atau pesanggarahan atau vila
7. retribusi penyedotan kakus
8. retribusi pelayanan pelabuhan kapal
9. retribusi tempat rekreasi dan olah raga
10.retribusi penyebrangan di atas air
11.retribusi pengolahan limbah cair
12.retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Retribusi perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam PP No 66/2001 antara lain :
1. retribusi izin mendirikan bangunan
2. retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
3. retribusi izin gangguan
4. retribusi izin trayek.

Semua Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan PP No 20/1997 tentang retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No 45/1998, sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan. Apabila yang bertentangan dengan PP ini diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. 

Berkaitan dengan diimplementasikannya UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah menyebabkan banyak Pemerintahan Daerah menggiatkan berbagai pungutan daerah dalam bentuk pajak atau retribusi atau sumbangan pembangunan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Krisis ekonomi menyebabkan semakin berkurangnya dukungan finansial Pemerintah Pusat kepada Daerah. Dalam prakteknya di lapangan terutama yang berkaitan dengan usaha peternakan ayam, banyak dikenakan pungutan-pungutan yang bisa dianggap "liar" dan tumpang tindih dengan peraturan / pungutan yang sudah berjalan. Misalnya Perda tentang Retribusi Usaha Peternakan Ayam Komersial yang tumpang-tindih dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dll, retribusi kotoran, retribusi pemanfaatan lahan sebagai aktifitas usaha. Pungutan lainnya antara lain retribusi ternak ayam yang dibebankan per ekor ayam.


Kembali ke Halaman Utama