GPMT Minta Bea Masuk Jagung Impor Naik Maksimal 10 %
Bisnis Indonesia 2 Juli 2002 (dot)
Pemerintah dalam waktu dekat ini berencana untuk menaikkan bea masuk (BM) jagung impor dari sebesar 5 % menjadi 25 %. Kebijakan tersebut diambil di antaranya untuk melindungi petani jagung
dalam negeri sekaligus mendorong peningkatan produksi jagung lokal dengan penyediaan harga
yang kompetitif dan jaminan penyerapan pasar. Peningkatan produksi jagung lokal diharapkan pada
saatnya akan mengurangi ketergantungan pabrik pakan ternak akan jagung impor yang selama ini dinilai cukup banyak menguras devisa negara.
Impor jagung belakangan ini memperlihatkan kecenderungan meningkat dimana tahun ini diperkirakan
impor jagung akan sebesar 1,2 juta ton atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang 1,07 juta
ton. Pada tahun 2000 Indonesia mengimpor jagung sebanyak 1,4 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan
industri pakan ternak maka Indonesia setiap tahunnya rata-rata harus mengimpor 1 juta ton jagung
dari berbagai negara. Keberadaan jagung dalam industri ini adalah sangat vital mengingat pakan
ternak menggunakan sedikitnya 40 - 50 % jagung dalam formulasinya.
Sehubungan dengan itu, Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) melalui Ketua Umumnya Budiarto
Soebijanto, meminta kepada Pemerintah agar tarif bea masuk untuk jagung impor diterapkan maksimum
kenaikannya 10 %. Apabila bea masuk jagung ditetapkan terlalu tinggi maka justru akan memberatkan
pada akhirnya peternak baik skala kecil maupun besar. Dijelaskannya juga bahwa jagung impor masih
dibutuhkan oleh para peternak dan pengusaha pakan ternak mengingat jumlah produk jagung lokal
belum mampu untuk mencukupi kebutuhan industri pakan dalam negeri. Jika dibebani bea masuk yang
terlalu tinggi dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kenaikan harga pakan ternak.
|