Rancangan SK Mentan Pengganti Keppres 22/1990
Trobos No 33/TH III/Juni 2002
Keppres No 22 tahun 1990 yang mengatur tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras dimana Pemerintah melakukan pembatasan skala usaha peternakan ayam dalam rangka melindungi peternakan rakyat (skala kecil), telah sejak lama dicabut dan dibiarkan tanpa pengganti yang mempunyai kekuatan hukum. Sejak itu usaha peternakan budidaya ayam ras berjalan dalam kevakuman, tanpa hukum.
Pada saat ini diketahui Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian sedang menggodok rancangan
aturan bisnis usaha peternakan ayam ras yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, di antaranya Pemerintah berupaya
menata dan memetakan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan. Di antaranya SK Mentan No 362
/Kpts/TN.120/5/1990 tentang ketentuan dan tatacara pelaksanaan pemberian izin serta pendaftaran
usaha peternakan. Di samping beberapa kali pertemuan dan konsultasi antara Deptan dengan banyak
asosiasi terkait, di antaranya mengambil beberapa kesimpulan atas situasi yang sedang dihadapi
yaitu (1) perlunya merevisi SK Mentan No 362/1990 yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan
UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun PP No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Sesuai yang diatur dalam PP No 25 Tahun 2000 dimana ditetapkan bahwa pemberian izin usaha peternakan merupakan kewenangan kabupaten/kotamadya. Rancangan SK Mentan yang baru akan menjadi pedoman bagi aparatur di lapangan yang bertugas di bidang pelayanan perizinan, pembinaan dan
pengawasan usaha peternakan di kabupaten / kota. Ruang lingkupnya meliputi ketentuan persetujuan
prinsip, permohonan izin usaha, permohonan izin usaha, serta bimbingan dan pengawasannya. Peternakan rakyat tidak diwajibkan memiliki izin usaha peternakan tetapi tetap diharuskan untuk didaftarkan pada Bupati / Walikota.
Peternakan rakyat didefinisikan sebagai usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usaha per jenis ternak sesuai dengan daftar lampiran. Sedangkan
perusahaan peternakan yang telah memiliki izin usaha dapat melakukan perluasan usahanya setelah
memperoleh izin usaha. Persetujuan tidak diperlukan apabila penambahan populasi ternak tidak
meleibihi 30 % dari jumlah ternak yang diizinkan. Surat izin usaha yang telah dikeluarkan bisa
dicabut apabila perusahaan tidak melakukan kegiatan secara nyata selama 3 bulan sejak dikeluarkannya izin tersebut. Atau menghentikan kegiatan usahanya selama satu tahun berturut-turut.
Rancangan SK Mentan juga akan mengatur kemitraan yang berbeda dengan Keppres 22 / 1990 dimana
dalam peraturan baru kemitraan tidak lagi diwajibkan bagi perusahaan yang melakukan budidaya.
Perusahaan peternakan dapat melakukann usaha kemitraan dengan perusahaan di bidang peternakan
atau peternakan rakyat. Dalam kemitraan tersebut perusahaan peternakan berkewajiban membantu
saling memperkuat dan saling menguntungkan. Perusahaan peternakan bertindak sebagai inti sedangkan peternakan rakyat sebagai plasma.
Lampiran 1. Kriteria Populasi Ternak Budidaya
Perusahaan Peternakan dan
Peternakan Rakyat |
|
Jenis Ternak |
Perusahaan Peternakan
(Jumlah Ternak Minimal) |
Peternakan Rakyat
(Jumlah Ternak di Bawah) |
Ayam Ras Petelur |
10.000 ekor induk |
10.000 ekor induk |
Ayam Ras Pedaging |
15.000 ekor produksi/siklus |
15.000 ekor produksi/siklus |
Itik, Angsa atau Entok |
15.000 ekor campuran |
15.000 ekor campuran |
Kalkun |
10.000 ekor campuran |
10.000 ekor campuran |
Burung Puyuh |
25.000 ekor campuran |
25.000 ekor campuran |
Burung Dara |
25.000 ekor campuran |
25.000 ekor campuran |
Kambing dan / Domba |
300 ekor campuran |
300 ekor campuran |
Babi |
125 ekor campuran |
125 ekor campuran |
Sapi Potong |
100 ekor campuran |
100 ekor campuran |
Sapi Perah |
20 ekor campuran |
20 ekor campuran |
Kerbau |
75 ekor campuran |
75 ekor campuran |
Kuda |
50 ekor campuran |
50 ekor campuran |
Kelinci |
1.500 ekor campuran |
1.500 ekor campuran |
Rusa |
300 ekor campuran |
300 ekor campuran |
|
|
|
Sumber : Deptan 2002 dalam Trobos No 33
Juni 2002 |
|